MATERI PKn KLS IX " PERWAKILAN DEPLOMATIK DAN KONSULER

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Jumat, 03 Februari 2012.
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antar negara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat,yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalamhubungan resmi dengan negara lain.Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapaitujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
1. Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yanglancar dengan negara dan pemerintah lain;
2. Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
3. Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikandalam percaturan politik internasional;
4. Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;dan
5. Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilandiplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

1.Perwakilan Diplomatik
Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan,yaitu :
a. Duta Besar (ambassador, pro-nuntius)
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan memepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negarayang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b. Duta (envoy, internuntius),
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar,dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Kuasa Usaha (charge d’affaires)

Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapatdibedakan atas :
 Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
 Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat

Fungsi :

1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
3. Berunding dengan negara penerima,
4. Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaandan perkembangan di dalam negara penerima, danmelaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
5. Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirimdengan negara penerima, dan membangun hubungan –hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

2.Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuanpembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnyahubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :

1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
2. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
3. Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
4. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima.

3 KOMENTAR:

Unknown mengatakan... Reply To This Comment

Artikel yang sangat bermanfaat bagi saya.
Terima Kasih...!

(Muhammad Reza Fibrian IX-A)

Anonim mengatakan... Reply To This Comment

Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapatdibedakan atas :
 Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
 Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat MENYESATKAN SALAH BUKAN ITU GAN

Ki YUSWA mengatakan... Reply To This Comment

@Anonim terima kasih koreksinya bos...

Posting Komentar

Sampaikan ke sobat lain bila bermanfaat, sampaikan ke saya bila tidak berkenan.Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.
NB. Bila ingin menempatkan smiley/emotion pada komentar silahkan ketik kode smiley.contoh (komentar anda :10 atau :14

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...



Ingin mendapatkan warna, silahkan copas kode warna yang ada di atas kotak berwarna.Jangan lupa tambahkan # atau transparent didepan kode warna


counter globe
widgeo.net

free counters
free counters

Ingin Tambahan Rupiah...? silahkan klik banner dibawah nii...

 
KI YUSWA PINULUR © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...