Materi PKn Kelas IX "OTONOMI DAERAH"

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Selasa, 31 Agustus 2010.
STANDAR KOMPETENSI
Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah

KOMPETENSI DASAR
1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

PENGERTIAN

1.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
3.DPRD adalah Badan legislatif daerah
4.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah

6.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
7.Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepen tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyara kat dalam ikatan NKRI.
9.Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
10.Instansi Vertikal adalah perangkat depar temen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
11.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwe nang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
13.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
14.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se tempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
15.Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

MACAM-MACAM DESENTRALISASI
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi,bertujuan agar penyelenggaraan peme rintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

MAKNA OTONOMI DAERAH
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan,keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal

TUJUAN OTONOMI DAERAH
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keu
tuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, mening katkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANDAERAH
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Kabupaten; Daerah Kota,dan Desa.

ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
1. Asas otonomi artinya bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan
secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri.
2. Asas tugas pembantuan artinya bahwa pelaksana an urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajib an yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi



Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otoda
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perenc., pemanfaatan, dan pengwasan tataruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyeleng. pendidikan dan alokasi SDM potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kab./kota
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab./kota
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, UKM termasuk lintas kab./kota,
j. Pengendalian lingkungan hidup,
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab./kota
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil,
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan,
n. Pelayanan adm. penanaman modal, termasuk lintas kab/kota
o. Penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dilaksanakan oleh kab/kota, dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal,
o. Penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah, dan Pemerintah Daerah sebagai badan eksekutif daerah.
b. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
c. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
d. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

FUNGSI DPRD
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah,
Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD).
Fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD
a. Membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
b. Membahas dan menyetujui Raperda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. Melaksanakan pengawasan thd pelaks Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gub./Wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD Propinsi dan kepada Mendagri melalui Gub. bagi DPRD kab./kota;
e. Memilih Wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
f. Memberikan pendapat dan pertimb.kepada pemda thd renc perjj internasional di daerah;
g. Memberikan persetj thd renc kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemda;
h. Menerima laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemda;
i. Membentuk panitia pengawas pilkada;
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada;
k. Memberikan persetujuan thd renc. kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

HAK DPRD
Dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dankeuangan serta administratif.

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH
a. Memimpin penyelenggaraan pemda berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


TUGAS-TUGAS GUBERNUR SEBAGAI ALAT PEMERINTAH PUSAT,
a. Membina ketenteraman dan ketertib di wilnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai perenc, pelaks dan pengawasan
c. Membimbing dan mengawasi penyeleng pemda
d. Melaksanakan usaha-usaha pembin. kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan pemerintah
e. Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.

SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAER
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas: pajak daerah; restribusi daerah; perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan daerah lainnya ..

Dana Perimbangan terdiri atas: bagian daerah dari penerimaan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam; dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepent masy dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan KEBIJAKAN PUBLIK. Pelaks kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan saranaserta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media.

DAMPAK POSITIF AKTIFNYA MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, mis :membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah

2 KOMENTAR:

Suwardi PPKn mengatakan... Reply To This Comment

siph

Anonim mengatakan... Reply To This Comment

Sangat bermanfaat

Posting Komentar

Sampaikan ke sobat lain bila bermanfaat, sampaikan ke saya bila tidak berkenan.Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.
NB. Bila ingin menempatkan smiley/emotion pada komentar silahkan ketik kode smiley.contoh (komentar anda :10 atau :14

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...



Ingin mendapatkan warna, silahkan copas kode warna yang ada di atas kotak berwarna.Jangan lupa tambahkan # atau transparent didepan kode warna


counter globe
widgeo.net

free counters
free counters

Ingin Tambahan Rupiah...? silahkan klik banner dibawah nii...

 
KI YUSWA PINULUR © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...