20

NASIB GURU TIK

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Minggu, 09 Desember 2012.
Setelah dimunculkan pada KBK dan KTSP, mata pelajaran TIK akan ditiadakan pada Kurikulum 2013 Perubahan struktur kurikulum pendidikan 2013 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak mengalami perubahan mendasar, seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD). Hanya saja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menekankan agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di SMP dioptimalkan. "Struktur kurikulum SMP tidak ada perbedaan. Kemungkinan mata pelajarannya akan dipres dari 12 jadi 10. Kemudian di SMP, TIK akan jadi semua media pembelajaran," kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Selasa (13/11) malam di kantornya. Dengan demikian, pelajaran TIK di SMP tidak lagi diperlukan karena TIK itu sendiri sudah menjadi media dalam setiap proses belajar mengajar. Karena itu Mendikbud, Mohammad Nuh mendorong agar setiap sekolah setingkat SMP segera melengkapi sarana dan prasarana TIK amsing-masing. "Setiap sekolah didorong punya sarana TIK. Sehingga pengembangan diri, akan terintegrasi di setiap Mapel dan ekstrakurikuler," ujar Nuh. Dalam prakteknya, standar proses belajar dan mengajar di SMP ini diawali dengan mengamati hingga menciptakan. Sehingga nantinya akan ada prakarya yang dihasilkan oleh siswa dan diberikan penilaian. Di tingkat SMP, kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka juga akan diwajibkan bagi setiap siswa. "Pramuka akan didorong wajib, karena ada kepemimpinan, solidaritas dan kemandirian," tambahnya. 
 SUMBER

3

MATERI PKn KELAS 7 "Proklamasi dan Konstitusi Pertama"

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Rabu, 28 November 2012.
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Isi proklamasi :

PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Proklamasi berasal dari kata “proclamation” (bahasa Yunani), yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya Negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara – Negara lain di dunia. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan didunia luar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh Negara – Negara lain secara layak oleh suatu bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antarbangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita – cita nasional bangsa Indonesia.
Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan Negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tentram , sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai hokum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang 
 – Undang Dasar, arti kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara pada saat orde baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang – Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak – hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia  adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
1. Bagian Pembukaan
Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu :

1.    Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4.    Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.

2.  Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan dan kedudukan yang sama
c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem perwakilan
e. pemerintahan berdasarkan hokum
f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g. pendidikan rakyat yang memadai

Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
d. pers yang bebas
e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
3. Bagian Penutup
Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat asal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hokum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.
C.  Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan – tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan kedalam pasal – pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945. Dapat di simpulkan bahwa pembukaan Undang – undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal Undang – undang Dasar 1945.

D. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai – nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita – cita kehidupan bernegara dan tata hokum didalam kehidupan Negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan Nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan 
 hokum dasar Negara. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3. Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4. Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat

0

MATERI PKn KLS VIII "Pentingnya Sikap Positif Terhadap Pancasila"

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Kamis, 04 Oktober 2012.
Kehidupan modern menuntut negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. Tidak ada sebuah negara pun yang mampu mandiri dalam segala hal tanpa berhubungan dengan negara lain. Dalam hubungan internasional ini akan terdapat hubungan antar Negara yang memiliki dasar Negara dan ideology yang berbeda.
Indonesia sebagai sebuah Negara berkembang juga tidak dapat lepas dari pergaulan internasional. Suatu keharusan kita menjalin kerjasama, baik bilateral maupun multilateral, untuk diabdikan pada kepentingan nasional. Dalam menjalani pergaulan internasional kita harus mampu menjaga nilai-nilai Pancasila, dasar Negara dan ideology nasional, agar tidak rusak oleh pengaruh asing. Kesetiaan terhadap Pancasila merupakan satu keharusan, tidak saja bagi para penyelenggara Negara, tetapi juga seluruh insan yang mengaku warga Negara Indonesia.
Pancasila, sebagai dasar Negara dan ideology nasional, telah berulangkali mendapatkan ancaman. Ancaman terhadap Pancasila dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Ancaman dari dalam negeri bersumber pada sikap-sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta upaya mengganti Pancasila dengan ideology lain. Sedangkan ancaman dari luar negeri berupa pengaruh kehidupan serta ideology bangsa lain
Ancaman terhadap Pancasila dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
ANCAMAN FISIK
Yaitu ancaman yang berupa tindakan-tindakan serta pemberontakan bersenjata mengganti ideology Pancasila.
Contoh : Gerakan DI/TII, Pemberontakan RMS, GAM, Gerakan OPM, dan lain-lain.



ANCAMAN NON FISIK
Yaitu ancaman yang berupa pengaruh dari ideology komunisme dan liberalisme
Beberapa ajaran komunisme yang bertentangan dengan ideology Pancasila antara lain :
1.    Komunisme tidak mengakui ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Komunisme tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia.
3.    Komunisme tidak mengakui adanya pola pikir dan kepribadian suatu bangsa.
4.    Komunisme menerapkan satu pemerintahan dik tator.
5.    Ajaran komunisme terhadap upaya mewujudkan kesejahteraan dikuasai Negara.

Sedangkan ajaran liberalisme yang bertentangan dengan ideology Pancasila antara lain :
1.    Paham kebebasan mutlak yang dianut oleh liberalisme.
2.    Liberalisme menganut sekulerisme yang memisahkan kehidupan beragama dengan Negara.

Diskusikan dengan temanmu untuk menelaah perbandingan ideology Pancasila dengan :
1.    Komunisme!
2.    Liberalisme!

Terhadap kedua ideology tersebut, kita wajib untuk selalu bersikap waspada, terutama komunisme. Dalam catatan sejarah Negara Indonesia komunis telah dua kali berupaya mengganti Pancasila dengan komunisme. Secara formal Negara Indonesia melarang komunisme. Namun kita harus tetap waspada terhadap bahaya laten komunisme, yang setiap saat dapat muncul dan mengancam ideology Pancasila kembali.
Dalam rangka memperkokoh Pancasila sebagai ideology nasional, satu kewajiban warga Negara Indonesia adalah bersikap setia terhadap Pancasila. Sikap setia terhadap Pancasila harus dimiliki segenap elemen bangsa, baik penyelenggara Negara, maupun segenap warga Negara.

Kesetiaan terhadap Pancasila yang dilakukan aparatur Negara antara lain :
a.    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasar Pancasila dan UUD 1945
b.    Menegakkan hokum dan hak asasi manusia
c.    Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
d.    Menyelenggarakan pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan rakyat
e.    Senantiasa memiliki kewaspadaan nasional dalam menyelenggrakan hubungan antar bangsa

Wujud kesetiaan terhadap Pancasila yang dilakukan warga masyarakat antara lain:
a.    Meningkatkan ajaran agama.
b.    Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa.
c.    Memiliki integritas jati diri.
d.    Meningkatkan kualitas diri.

Sebagai warga Negara kita harus mampu menghindari berbagai sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain :
•    Pola hidup konsumtif dan penuh hura-hura
•    Sikap hidup materialistis
•    Pergaulan bebas antara muda-mudi
•    Meminum minuman keras
•    Penggunaan obat-obat terlarang.
•    Sebutkan yang lainnya!

Pancasila telah ditetapkan sebagai ideology nasional, dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Mengingat pentingnya kedudukan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, membawa akibat logis bahwa bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mengamankan Pancasila.
Mengamankan Pancasila mempunyai makna menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar, agar tidak dihilangkan, diganti, atau diubah dengan ideology lain. Upaya mengamnkan Pancasila dapat ditempuh dengan dua cara sebagai berikut :

a.    Preventif
Pengamanan Pancasila secara preventif pada hakikatnya adalah memantapkan pengetahuan, penghayatan dan pengamatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga Negara Indonesia. Apabila setiap warga Negara Indonesia mempunyai pemahaman yang benar tentang Pancasila, sadar akan manfaat dan pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa serta mampu menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, maka dapat dikatakan setiap warga Negara telah memiliki ketahanan ideology.
Kegiatan pengamanan Pancasila secara preventif harus dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, konkret dan terus menerus.
Pengamanan Pancasila secara preventif dapat dilakukan melalui berbagai jalur. Diskusikan dengan temanmu sebangku, jalur apa sajakah yang dapat digunakan untuk mengamankan Pancasila secara preventif?

b.    Represif
Pengamanan Pancasila secara represif merupakan pengamanan Pancasila dari berbagai ancaman, baik yang dating dari dalam maupun luar negeri. Pengamanan ini lebih bersifat penindakan.


1

MATERI PKN KLS VIII "SISTEM PEMERINTAHAN"

www.tips-fb.com bagikan ke whatsapp Kamis, 14 Juni 2012.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.    Presidensial
2.    Parlementer
3.    Komunis
4.    Demokrasi liberal
5.    liberal
6.    kapital

        Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
       Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Sistem Pemerintahan Indonesia
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen  dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

 Sebelum terjadi amandemen :
•    MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
•    Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
•    DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
•    BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
•    DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
•    MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

 Setelah terjadi amandemen :
•    Kekuasaan legislatif lebih dominan
•    Presiden tidak dapat membubarkan DPR
•    Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
•    MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
•    Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh   rakyat

    Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kurag begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.

PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN RI

Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :

1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

2. SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.

3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.

4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR

7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945,adalah
•Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
•Sistem Konstitusi
•Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
•Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
•Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
•Menteri negara adalah pembantu Presiden
•Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
•Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
•    Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
•    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
•    Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri sistem presidensial

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
•    Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
•    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
•    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
•    Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
•    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
•    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
•    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
•    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
•    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
•    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
•    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
•    Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Ciri-ciri sistem parlementer

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
•    Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
•    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
•    Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
•    Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
•    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
•    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
•    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
•    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
•    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
•    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..

Sistem semipresidensial adalah  system pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
 

1.    dari presidensial
o    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

2.    dari parlementer
o    Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
o    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o    Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...



Ingin mendapatkan warna, silahkan copas kode warna yang ada di atas kotak berwarna.Jangan lupa tambahkan # atau transparent didepan kode warna


counter globe
widgeo.net

free counters
free counters

Ingin Tambahan Rupiah...? silahkan klik banner dibawah nii...

 
KI YUSWA PINULUR © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...